Polres Halsel Terkesan”Tutup Mata” Tambang Ilegal Kusubibi

LABUHA – Momen HUT Bhayangkara ke 80 ini menjadi momentum penting Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan tantangan terkait maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kali menjadi sorotan publik yang mendesak untuk meningkatkan kinerjanya sebagai pelindung lingkungan dan penegak hukum pada hari jadinya.

Dimana praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin bebas beroperasi di desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat serta Manatahan Kecamatan Obi Barat. Namun tidak tersentuh oleh Polres Halsel sehingga menjamur di mana-mana.

Ironisnya tambang ilegal ini sudah dilakukan pemasangan police line oleh pihak Polres Halsel, namun aktifitas terus berjalan seperti biasa seolah-olah tidak ada masalah.

Tindakan dugaan Polres Halsel yang terkesan “tutup mata” terhadap tambang ilegal sering memicu desakan publik agar institusi yang lebih tinggi seperti Polda Malut atau Bareskrim segera turun tangan melakukan penindakan dan penutupan paksa tambang ilegal Kusubibi, Manatahan dan Kubung tersebut.

Kapolres Kabupaten Halsel AKBP Hendra Gunawan pada saat upacara HUT Bhayangkara mengatakan pihaknya akan menelusuri tambang ilegal yang sudah dipasang police line namun aktifitas terus berjalan.

“Kita akan melakukan pengecekan apabila ada penyimpanan akan di proses,” kata Kapolres Halsel.

Sementara itu Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut Julfandi mengatakan pemasangan policeline merupakan kewenangan penyidik untuk mengamankan lokasi sesuai KUHAP, bukan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, karena aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ini dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Dia juga menuturkan bagi KATAM penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata sesuai amanat PP No. 96 Tahun 2021, negara dalam hal ini pemerintah daerah wajib hadir memberi solusi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan aman.

“Bagi kami penegakan hukum harus berjalan seiring kepastian hukum bagi rakyat kecil Negara tidak boleh hadir hanya untuk melarang, tetapi juga wajib hadir untuk melegalkan dan melindungi kepentingan rakyatnya,” tuturnya. (red)