LABUHA – Dugaan pemuatan material tanah ilegal (atau pengangkutan tanah tanpa izin) umumnya merujuk pada aktivitas pengerukan di desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali terjadi.
Pemuatan dan pemindahan material tanah (seperti tanah merah atau tanah urug) keluar dari suatu lokasi tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah, namun dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dimana kasus tersebut berjalan mulus dan telah dilakukan pemuatan tanah hingga malam.
Berdasarkan informasi akan dibawa ke desa Kawasi Kecamatan Obi melalui pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan dengan kapal KLM Karya Mandiri 02.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halsel Wahyu saat dikonfirmasi terkait dengan pemuatan tanah ilegal ini tidak menganggapi hal tersebut.
Di sisi lain Danpos KPLP Kupal Ridwan menjelaskan, pihaknya sejak awal meminta agar seluruh dokumen pengangkutan material dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.
Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebutkan tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa, namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi mengenai pengangkutan tanah dalam jumlah besar.
“Kalau surat-suratnya lengkap silakan tapi kalau belum lengkap jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa material yang akan diangkut mencapai ribuan karung menggunakan kapal berkapasitas sekitar 150 ton.
Karena khawatir melebihi batas draft kapal sehingga sempat menghentikan proses pemuatan. “Saya sudah larang pemuatan lagi ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berangkat,” tuturnya.
Ia menegaskan, kewenangan KPLP berada pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas maupun barang yang tergolong berbahaya atau dilarang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan Ramly Manui saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa tidak pernah ada permohonan izin terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu sama sekali tidak pernah masuk ke Dinas Perhubungan, meski pelabuhan tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas aktivitas bongkar muat yang diduga telah berlangsung di Pelabuhan Kupal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik muatan, agen kapal, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut untuk memenuhi asas keberimbangan. (**)




