HALSEL – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Tambang yang sebelumnya sempat dihentikan aparat kepolisian itu diduga kembali beroperasi.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di wilayah Halmahera Selatan.
Menurut Rustam, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun pelaku, sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. “Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang masih beroperasi di Halsel,” katanya, kemarin.
Rustam mengingatkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan tidak kembali beroperasi. “Kalau memang pernah ditutup, pengawasannya juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai aktivitasnya kembali berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Halsel telah melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di Desa Kusubibi dengan memasang garis polisi dan menghentikan kegiatan pertambangan karena tidak memiliki izin.
Namun, BARAH menyebut aktivitas serupa diduga masih ditemukan di sejumlah wilayah lain, di antaranya Kusubibi, Kubung, Manatahan, dan Anggai.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan beroperasinya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk langkah pengawasan yang telah dilakukan pascapenertiban. (**)





