TERNATE – Pria di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) diringkus Polda Maluku Utara (Malut) berinisial MRK (25) atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 545 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung Selasa (17/03) mengatakan, informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, tim opsnal melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram,” ucap Bobby, Selasa (17/03/26).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Bobby menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Malut guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polda Malut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(***)





