LABUHA – Kepolisian Resor Halmahera Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Halsel Kompol Iksan Prananto, Senin (2/2/2026). Apel berlangsung di halaman Mapolres Halsel dan dihadiri unsur Forkopimda.
Operasi yang digelar selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Halsel dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.
Kegiatan ini difokuskan pada upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berisiko tinggi. Pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, pengendara di bawah umur tanpa SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alcohol.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI, serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Polres Halsel mengajak masyarakat menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban hukum. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Halsel. (*)





